Label, sering denger istilah ini bukan? trus apa sih yang dimaksud dengan label musik itu?? berikut selengkapnya . . .
Label musik, atau sering disebut 'record label', atau 'Label' aja, adalah sebuah perusahaan yang mengelola suatu group band (terutama dalam release album mereka) mulai dari proses recording sampai promosi. Tugas utama dari label adalah sebagai berikut :
- recording lagu
- produksi album, bisa berupa kaset, CD, atau keduanya.
- memasarkan dan mempromosikan album
- menerbitkan hak cipta atas karya tersebut
- melakukan talent scouting dan pengembangan artis baru
- mengatur kontrak dengan grup band yang bersangkutan
- artist management
Ada beberapa jenis label dalam industri musik, yaitu :
- Major Label, merupakan label-label yang paling dominan di kawasan itu, dan punya kualitas yang terjamin. Biasanya juga merupakan label internasional. Misalkan saja : Sony BMG, Universal Music Indonesia, EMI Music Indonesia, dan Musica Studio
- Minor Label, walaupun gak se-gedhe major label, tapi label ini juga mempunyai kualitas yang hampir sama bagusnya. Biasanya diperuntukkan buat group band
amatiryang baru aja muncul /new comers (yang kemungkinan sulit untuk menembus major label). Namun, terkadang minor label ini juga bekerja sama dengan major label juga untuk urusan tertentu, misalkan pendistribusian dan promo. Beberapa dari minor label ini merupakan side project dari beberapa musisi yang sudah booming, misalkan : Massive Music (milik Samsons), Sound Entertainment (milik Coklat), dan E-motion (Piyu-Padi). - Indie Label, dilihat dari namanya sudah jelas kalo label ini merupakan label Independen. Jadi untuk ngurus segala keperluan recording sampai promosi dilakukan oleh manajemen band itu sendiri. Kebanyakan, label ini digunakan oleh band-band Lokal yang ingin mencoba sukses di areanya, sebelum nantinya masuk ke Label yang lebih gedhe.
Kalau dulu, label musik hanya mendapat bagian dari musik yang direkam artisnya, dengan 360-degree deal pundi-pundi uang label juga bertambah dari sebagian hasil konser serta penjualan berbagai barang yang berhubungan dengan sang artis.
Tentu saja ada investasi yang harus ditanam label dalam kontrak jenis baru ini. Dengan menggunakan 360-degree deal, segala kebutuhan bisnis sang artis akan menjadi urusan label. Artis tidak akan dipusingkan dengan urusan-urusan manajemen. Masalah kontrak, panggung, produksi hingga promosi tidak perlu lagi mereka pikirkan.
Bahkan, karena kontrak seperti itu berlandaskan kepentingan bisnis, segala sesuatu yang berhubungan dengan menjual nama sang artis sudah akan ada yang menanganinya. Karena itu, kontrak seperti 360-degree deal juga termasuk menangani bisnis-bisnis retail dengan nama sang artis sebagai sebuah brand atau merek dagang, misalnya saja dalam penjualan merchandise seperti kaos, topi atau pernak-pernik lain yang mungkin diproduksi.
Hm, ternyata menjadi Label itu banyak sekali yang harus dikerjakan ya? mulai dari recording sampai promosi, bahkan manajemen artis juga. Ya emang itu sudah tugas mereka, kalo gak gitu ya gak dapet duit dong, hehe..
keep you're rock'in.. !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar